Rabu, 24 Juni 2015

Penerapan nettique (Etika Berinternet) dan tidak melanggar UU-ITE



ETIKA BERINTERNET (NETTIQUE)
A.     PERLAKUAN EMAIL SECARA PRIBADI
Email pada dasarnya adalah alat komunikasi personal, maka jika seseoarang mengirim informasi atau gagasan kepada anda, maka jangan mengirimkembali informasi tadi ke forum umum, seperti: kelompok grup, atau mailing-list
B.     JANGAN MEMBICARAKAN ORANG LAIN
Jangan membicarakan orang lain atau pihak lain, apalagi kejelekan-kejelekannya. Berhati-hatilah terhadap apa yang anda tulis. Email memiliki fasilitas bernama forward , yang mengizinkan si penerima akan meneruskan keorang lain
C.     JANGAN MENGGUNAKAN HURUF KAPITAL
Seperti halnya membaca surat kabar atau surat, membaca pesan email yang menggunakan huruf besar / kapital yang berlebihan tidak enak dilihat
D.     JANGAN TERLALU BANYAK MENGUTIP
Hati-hati dalam menggunakan balasan (reply). Fasilitas dari sebagaian besar program mailer biasanya akan menguti pesan asli yag anda terima secara otomatis ke dalam isi surat anda
E.      JANGAN MENGGUNAKAN CC
Jika anda ingin mengirim mail ke sejumlah orang , usahakan atau hindarkan nama-nama pada baris CC.
F.      JANGAN MENGGUNAKAN FORMAT HTML
Jika anda mengirim sebuah pesan penting ke rekan anda jangan menggunakan format HTML tanpa anda yakin bahwa prgram email rekan anda bisa memahami kode HTML
G.     JAWABLAH SECARA MASUK AKAL
Jawablah setiap pesan email secara masuk akal, jangan menjawab dua tiga pertnyaan sekaligus dalam satu jawaban
H.     GUNAKAN SINGKATAN YANG SUDAH LAZIM DIGUNAKAN, UNTUK EFISIENSI PENGGUNAAN KATA
Untuk efisiensi penggunaan kata, frase atatu istilah gunakan singkatan yang lazim digunakan


Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

Etika dalam berinternet juga mempunyai sistem perundang-undangan yang telah di sahkan

pada tahun 2008 diantaranya mengatur tentang etika di dunia maya sebagai berikut :

BAB VI

NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,

DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI

Pasal 25

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual,

situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan

Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 26

(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundangundangan, penggunaan setiap informasi

melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas

persetujuan Orang yang bersangkutan.

(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

BAB VII

PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan

dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang

memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan

dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang

memiliki muatan perjudian.

(3) Setiap Orang dengan sen gaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan

dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang

memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan

dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang

memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan

yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk

menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat

tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 29

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau

Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan

Pasal 30

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer

dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer

dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi

Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer

dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui,

atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 31

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi

atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu

Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas

transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari,

ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik

yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan,

penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang

sedang ditransmisikan.

(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang

dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau

institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

Pasal 32

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun

mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan,

memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik

milik Orang lain atau milik publik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun

memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada

Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.

(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya

suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat

diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Pasal 33

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun

yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik

menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Pasal 34

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual,

mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:

a) perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus

dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai

b) sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar

Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.

(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk

melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem

Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.

Pasal 35

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,

penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen

Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut

dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 36

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian

Pasal 37

Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik

yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar