Rabu, 24 Juni 2015

Penerapan nettique (Etika Berinternet) dan tidak melanggar UU-ITE



ETIKA BERINTERNET (NETTIQUE)
A.     PERLAKUAN EMAIL SECARA PRIBADI
Email pada dasarnya adalah alat komunikasi personal, maka jika seseoarang mengirim informasi atau gagasan kepada anda, maka jangan mengirimkembali informasi tadi ke forum umum, seperti: kelompok grup, atau mailing-list
B.     JANGAN MEMBICARAKAN ORANG LAIN
Jangan membicarakan orang lain atau pihak lain, apalagi kejelekan-kejelekannya. Berhati-hatilah terhadap apa yang anda tulis. Email memiliki fasilitas bernama forward , yang mengizinkan si penerima akan meneruskan keorang lain
C.     JANGAN MENGGUNAKAN HURUF KAPITAL
Seperti halnya membaca surat kabar atau surat, membaca pesan email yang menggunakan huruf besar / kapital yang berlebihan tidak enak dilihat
D.     JANGAN TERLALU BANYAK MENGUTIP
Hati-hati dalam menggunakan balasan (reply). Fasilitas dari sebagaian besar program mailer biasanya akan menguti pesan asli yag anda terima secara otomatis ke dalam isi surat anda
E.      JANGAN MENGGUNAKAN CC
Jika anda ingin mengirim mail ke sejumlah orang , usahakan atau hindarkan nama-nama pada baris CC.
F.      JANGAN MENGGUNAKAN FORMAT HTML
Jika anda mengirim sebuah pesan penting ke rekan anda jangan menggunakan format HTML tanpa anda yakin bahwa prgram email rekan anda bisa memahami kode HTML
G.     JAWABLAH SECARA MASUK AKAL
Jawablah setiap pesan email secara masuk akal, jangan menjawab dua tiga pertnyaan sekaligus dalam satu jawaban
H.     GUNAKAN SINGKATAN YANG SUDAH LAZIM DIGUNAKAN, UNTUK EFISIENSI PENGGUNAAN KATA
Untuk efisiensi penggunaan kata, frase atatu istilah gunakan singkatan yang lazim digunakan


Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

Etika dalam berinternet juga mempunyai sistem perundang-undangan yang telah di sahkan

pada tahun 2008 diantaranya mengatur tentang etika di dunia maya sebagai berikut :

BAB VI

NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,

DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI

Pasal 25

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual,

situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan

Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 26

(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundangundangan, penggunaan setiap informasi

melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas

persetujuan Orang yang bersangkutan.

(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

BAB VII

PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan

dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang

memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan

dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang

memiliki muatan perjudian.

(3) Setiap Orang dengan sen gaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan

dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang

memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan

dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang

memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan

yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk

menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat

tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 29

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau

Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan

Pasal 30

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer

dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer

dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi

Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer

dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui,

atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 31

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi

atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu

Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas

transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari,

ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik

yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan,

penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang

sedang ditransmisikan.

(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang

dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau

institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

Pasal 32

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun

mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan,

memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik

milik Orang lain atau milik publik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun

memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada

Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.

(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya

suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat

diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Pasal 33

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun

yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik

menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Pasal 34

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual,

mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:

a) perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus

dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai

b) sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar

Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.

(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk

melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem

Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.

Pasal 35

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,

penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen

Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut

dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 36

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian

Pasal 37

Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik

yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.


Upaya menjadikan negara Indonesia menjadi lebih baik

Upaya menjadikan negara Indonesia menjadi lebih baik



Menurut  dari sisi pandang saya indonesia banyak sekali berbenah diri untuk kemaujaannya Masih banyak problematika diluar sana dan pemerintah tidak langsung dan tanggap menghadapi masalah di luar seperti masalah memberantas narkoba, kejahatan seksual terhadap anak-anak yang makin marak terdengar pada beberapa tahun ini.
Seharus nya pemerintah cepat tanggap dengan berbagai masalah tersebut untuk memberantasnya tak lupa peran serta masyarakat di dalam nya agar perbaikan (pemberantasnnya) cepat terselesaikan 

tips dan trik/tutorial/informasi unik (dari hasil pelatihan yang anda dapatkan)

tips dan trik/tutorial/informasi unik (dari hasil pelatihan yang anda dapatkan)

Dalam hal untuk mengenalkan pembangunan ilmu pengetahuan dan ilmu teknologi, maka untuk itu setiap mahasiswa baru Universitas Muhammadiyah Malang akan mengikuti Pelatihan Aplikasi Teknologi Informasi (PATI) 2014. Pelatihan ini kurang lebih dilaksanakan selama satu pekan. Di pelatihan PATI sangat menunjang proses belajar juga ada banyak referensi ilmu yang lebih baru dan banyak sekali. Dari dasar ilmu teknologi sampai pengenalan fasilitas-fasilitas layanan teknologi informasiyang disediakan oleh Universitas Muhammadiyah Malang.
Materi yang disampaikan dalam TIPS dan TRIK/TUTORIAL dari aplikasi Internet (Aplinet) di antaranya meliputi :
1. Internet
2. Browsing
3. Layanan teknologi informasi di UMM
4. Email
5. Blog
6. E-Learning, dll
Selain diberikan materi TIPS dan TRIK tentang Aplinet ini kita juga akan diberikan tugas berupa Evaluasi dari apa yang diberikan saat pembelajaran mengerti dan dapat diaplikasikan ketika ada tugas dari dosen maupun yang lainnya. Dalam Aplinet ini kita dibimbing oleh kakak/instruktur.
Trik agar dapat mengerjakan tugas PATI :
-Apabila mendapat tugas jangan sering menunda, ditakutkan akan terjadi ERROR
-Apabila tidak bisa segera hubungi kakak-kakak pembimbing/instruktur dari masing-masing kelas

sumber

perkembangan atau kemajuan teknologi

Perkembangan dan Kemajuan Teknologi

Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) di indonesia berkembang dari tahun ke tahun sejak indonesia masih dalam penjajahan Belanda. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia pada masa penjajahan dipelopori dan diperkenalkan oleh pemerintah kolonial Belanda. Pada waktu itu masyarakat diperkenalkan pada persenjataan modern baik yang ringan maupun yang berat. Teknologi lain yang diperlihatkan dan digunakan oleh Belanda berupa kendaraan tempur dan alat-alat transportasi lainnya. Teknologi-teknologi tersebut berasal dari negara-negara di Eropa. Kemudian pemerintah kolonial Belanda menanamkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan di sekolah-sekolah maupun dengan cara penggunaan secara langsung kepada masyarakat di indonesia.
Perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dari barat di Indonesia membawa dampak bagi kemajuan negara Indonesia. Masyarakat Indonesia mulai melakukan pergerkan untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Di samping itu penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi di indonesia juga membawa dampak bagi semangat juang bangsa Indonesia. Mereka memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi modern untuk mencari informasi-informasi terkini mengenai keadaan dunia. Oleh karena itu masyarakat Indonesia benar-benar terbantu dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
             Pada masa kolonial perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi belum begitu maksimal. Pemerintah koloniallah yang menjadi penyebab perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di indonesia. Pemerintah kolonial menghalangi akses-akses masuknya ilmu pengetahuan dan teknologi dari barat ke Indonesia. Mereka juga melakukan pelarangan terhadap pendidikan bagi masyarakat Indonesia untuk mempelajari ilmu pengetahuan dan teknologi. Akibatnya indonesia tertinggal jauh dengan negara-negara di sekitarnya. Secara keseluruhan penyebab lain dari ketertinggalan Indonesia dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi adalah sebagai berikut :
a. Terbatasnya jumlah orang Indonesia yang mendapat pendidikan terutama pendidikan tinggi
b. Masyarakat Indonesia jarang terlibat langsung dalam pengembangan iptek
c. Pemerintah Belanda dan perusahaan-perusahaan yang berada di indonesia untuk melakukan alih teknologi.
d. Minimnya industrialisasi.
e. Kurangnya inovasi teknologi yang berarti di dalam masyarakat indonesia sendiri.
Setelah merdeka, perkembangan ilmu pengatahuan dan teknologi berkembang pesat di Indonesia. Hal ini didorong dengan terbukanya akses-akses untuk mendapatkan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi masyarakat di Indonesia. Kemerdekaan menciptakan keadilan dalam mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi bagi masyarakat di Indonesia. Mereka mempelajari sedikit demi sedikit di sekolah-sekolah yang sudah dibuka untuk semua kalangan masyarakat Indonesia. Dengan bekal pengetahuan ini kemudian masyarakat Indonesia melakukan berbagai inovasi dan eksperimen ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mengembangkan ilmu pengetahuan di Indonesia.
Pembangunan bidang iptek pada PJPT II merupakan kesinambungan perluasan dari PJPT I. Menurut GBHN 1993 sasaran pembangunan ekonomi PJPT II adalah sebagai berikut:
  1. Tercapainya kemampuan nasional dalam pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan iptek yang dibutuhkan bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, peradaban, ketangguhan, dan daya saing bangsa.
  2. Terpacunya pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan menuju masyarakat yang berkualitas, maju, mandiri, dan sejahtera yang dilandasi nilai-nilai spiritual, moral dan etik berdasarkan nilai luhur bangsa serta nilai keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)

Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)



Program studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), didirikan pada tahun 2007 berdasarkan SK Dirjen Dikti Depdiknas no:1928/D/T/2007. Program studi ini mempunyai visi menjadi program studi yang unggul dalam menghasilkan calon guru SD yang beretika dan mempunyai nilai-nilai moral, menguasai sains dan teknologi serta mengembangkan inovasi pendidikan.
Program sarjana S1 hadir upaya untuk merespon (1) Tuntutan masyarakat adanya peningkatan kualitas akademik tenaga kerja pendidik (2) Amanat undang-undang no.24 tahun 2015 tentang guru dan dosen. Penyelenggaraan pembelajaran program studi PGSD di Universitas Muhammadiyah Malang, didukung oleh para dosen yang berpengalaman pendidikan S2 maupun S3 di dalam negeri maupun di luar negeri


Universitas Muhammadiyah Malang

Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) adalah perguruan tinggi swasta terakreditasi "A" dengan Nomor SK: 074/SK/BAN-PT/Ak-IV/PT/II/2013, yang berpusat di kampus III terpadu Universitas Muhammadiyah Malang, Jalan Raya Tlogomas 246 Kota Malang, Jawa Timur. Universitas yang berdiri pada tahun 1964 ini berinduk pada organisasi Muhammadiyah dan merupakan perguruan tinggi Muhammadiyah terbesar di Jawa Timur. UMM termasuk dalam jajaran PTS terkemuka di Indonesia bersama UII dan UMY. Oleh karena didominasi warna dinding putih, UMM sering disebut sebagai kampus putih
UMM merupakan salah satu universitas yang tumbuh cepat, sehingga oleh PP Muhammadiyah diberi amanat sebagai perguruan tinggi pembina untuk seluruh PTM (Perguruan Tinggi Muhammadiyah) wilayah Indonesia Timur. Program-program yang didisain dengan cermat menjadikan UMM sebagai "The Real University", yaitu universitas yang benar-benar universitas dalam artian sebagai institusi pendidikan tinggi yang selalu komit dalam mengembangkan Tri Darma Perguruan Tinggi
Pada sekarang ini Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menempati 3 lokasi kampus, yaitu kampus I di Jalan Bandung 1, kampus II di Jalan Bendungan Sutami 188 A dan kampus III di Jalan Raya Tlogomas 246. Kampus satu yang merupakan cikal bakal UMM, dan sekarang ini dikonsentrasikan untuk program Pasca Sarjana. Sedangkan kampus II yang dulu merupakan pusat kegiatan utama , sekarang di konsentrasikan sebagai kampus Fakultas Kedokteran dan Fakultas Ilmu Kesehatan. Sedangkan kampus III sebagai kampus terpadu dijadikan sebagai pusat sari seluruh aktivitas.

Adapun fakultas dan jurusannya sebagai berikut:

Program Diploma 3 (D3)

Terdiri dari 3 Program Diploma, antara lain:
  • Program D-3 Keperawatan (terakreditasi B)
  • Program D-3 Elektronika (terakreditasi B)
  • Program D-3 Keuangan dan Perbankan (terakreditasi B)

Program Sarjana (S1)

Terdapat 10 Fakuktas yang terdiri dari 34 Program Studi Sarjana, antara lain:
  • Fakultas Agama Islam
  1. Pendidikan Agama Islam (Tarbiyah) (terakreditasi A)
  2. Ahwal Al-Syakhshiyah (Syari'ah) (terakreditasi B)
  3. Ekonomi Syari'ah (prodi baru, proses akreditasi)
  • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
  1. Ilmu Kesejahteraan Sosial (KESOS) (terakreditasi A)
  2. Ilmu Komunikasi (terakreditasi A)
  3. Ilmu Pemerintahan (terakreditasi A)
  4. Sosiologi (terakreditasi A)
  5. Ilmu Hubungan Internasional (HI) (terakreditasi A)
  • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
  1. Manajemen (terakreditasi A)
  2. Akuntansi (terakreditasi A)
  3. Ekonomi Pembangunan (terakreditasi B)
  • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
  1. Pendidikan Matematika (terakreditasi B)
  2. Pendidikan Biologi (terakreditasi A)
  3. Pendidikan Bahasa & Sastra Indonesia (terakreditasi B)
  4. Pend. Pancasila & Kewarganegaraan (terakreditasi B)
  5. Pendidikan Bahasa Inggris (terakreditasi B)
  6. Pend. Guru Sekolah Dasar (PGSD) (terakreditasi B)
  • Fakultas Teknik
  1. Teknik Mesin (terakreditasi B)
  2. Teknik Sipil (terakreditasi B)
  3. Teknik Elektro (terakreditasi B)
  4. Teknik Industri (terakreditasi C)
  5. Teknik Informatika (terakreditasi B)
  • Fakultas Pertanian dan Peternakan
  1. Agroteknologi / Agronomi (terakreditasi A)
  2. Sosial Ekonomi Pertanian (Agribisnis) (terakreditasi B)
  3. Ilmu dan Teknologi Pangan (ITP) (terakreditasi B)
  4. Kehutanan (terakreditasi B)
  5. Peternakan (terakreditasi A)
  6. Budidaya Perairan (Perikanan) (terakreditasi A)
  • Fakultas Psikologi
  1. Psikologi (terakreditasi A)
  • Fakultas Hukum
  1. Ilmu Hukum (terakreditasi A)
  • Fakultas Kedokteran
  1. Pendidikan Dokter (terakreditasi B)
  • Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan
  1. Ilmu Keperawatan (terakreditasi C)
  2. Farmasi (terakreditasi B)
  3. Fisioterapi (prodi baru, proses akreditasi)

daftar teman dan umm

UMM

teman:
irene

tereliye
numera
bamaraya
andini

Selasa, 23 Juni 2015

Bangil kota Bordir

hai rek..
kenalin namaku Hawa, kali ini sedikit info aja tentang kota kecil atau biasanya disebut Kota santri bisa juga BANGKODIR, Bangil kota bordir..

Bangil adalah sebuah kota kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Saat ini mendapat julukan sebagai Bangkodir atau Bangil Kota Bordir, yang dicanangkan sejak tanggal 11 September 2005, oleh pemerintah Kabupaten Pasuruan dan mendapatkan Rekor MURI disertai Fashion Show ( Fashion on the Street ) sepanjang 1 KM.
Bangil sendiri terletak di antara jalan akses dari Surabaya menuju Banyuwangi dan Bali, serta mempunyai jalur alternatif yang bisa menghubungkan kita dengan cepat ke Pandaan, Sukorejo serta Malang.